Regulasi Kurikulum

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur. Laoreet aliquam amet eget eu porttitor dolor amet. Amet integer nibh adipiscing duis.

Silakan cari dokumen yang Anda perlukan.

Menampilkan 22 Dokumen

Icon PDF

Keputusan Mendikbudristek No. 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Cover Keputusan Mendikbudristek No. 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
6 September 2022

Lihat Lebih Banyak
Icon PDF

Peraturan Mendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Cover Peraturan Mendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
1 September 2022

Lihat Lebih Banyak
Icon PDF

Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran

Cover Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
22 Juni 2022

Lihat Lebih Banyak
Icon PDF

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Cover Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8 Juli 2003

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) merupakan undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan Indonesia, yang memuat tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan: (1) secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; (2) sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; (3) sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (4) dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dan (5) dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

Lihat Lebih Banyak