8 Juli 2003
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) merupakan undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan Indonesia, yang memuat tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan: (1) secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; (2) sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; (3) sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (4) dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dan (5) dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Lihat Lebih Banyak